Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka
Apr2025
Dibuka
212 Kali
| 1. | Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. | |
| 2. | Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. | |
| 3. | Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut: | |
| a) | menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. | |
| b) | melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan. | |
| c) | pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan. | |
| d) | pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna. | |
| e) | menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya. | |
PROFIL KEPALA DESA .....
DATA PERORANGAN
PENGALAMAN ORGANISASI
PELATIHAN
======

Data Populasi Desa Longori, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka
LAKI-LAKI : 7 ORANG
PEREMPUAN : 3 ORANG
TOTAL : 10 ORANG
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
BELUM MENGISI
TOTAL
KK
Dusun
Data APB Desa sebagai wujud transparansi Pemerintah Desa dalam mengelola keuangan
Detail


Yopi
08 Agustus 2025 09:47:28
Petani ...